(Yogyakarta) Menteri kesehatan telah menerbitkan Permenkes No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Perubahan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 17 Maret 2016.
Permenkes ini dilakukan karena tarif kapitasi dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan
Permenkes baru ini memang hanya baru memperkuat bahwa besaran tarif kapitasi ditentukan berdasarkan seleksi seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS
Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota.,
dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan
mempertimbangkan kriteria :
1. sumber daya
manusia,
2. kelengkapan sarana dan prasarana,
3. lingkup pelayanan,
4. komitmen pelayanan.
Ke-empat hal inilah yang akan menentukan berapa jumlah kapitasi yang akan didapatkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, dengan ini kelihatan akan lebih adil dan tertata. Akan tetapi, pada tahap pertama Permenkes ini akan dilaksanakan bertahap. Tahap pertama adalah menggunakan pertimbangan kriteria sumber daya manusia
Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam peraturan baru ini tidak mengalami kenaikan, padahal premi BPJS Kesehatan dalam Perpres 19 Tahun 2016 akan dinaikkan baik bagi PBI maupun PBPU.
Adapun tarifnya sebagai berikut :
- Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan;
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan; dan
- Praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) per peserta per bulan.
A. Puskesmas :
- kapitasi sebesar Rp. 3.000 apabila tidak memiliki dokter dan tidak memiliki dokter gigi;
- kapitasi sebesar Rp. 3.500 apabila memiliki dokter gigi dan tidak memiliki dokter;
- kapitasi sebesar Rp. 4.500 apabila memiliki satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi;
- kapitasi sebesar Rp. 5.000 apabila memiliki 1(satu) orang dokter dan memiliki dokter gigi;
- kapitasi sebesar Rp. 5.500 apabila memiliki paling sedikit 2(dua) orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi; atau
- kapitasi sebesar Rp. 6.000 apabila memiliki paling sedikit 2(dua) orang doktar, dan memiliki dokter gigi.
1) Bagi dokter praktik mandiri, kapitasi sebesar Rp.8.000 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter;
2) Bagi Klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- kapitasi sebesar Rp.8.OOO (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi;
- kapitasi sebesar Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi; atau
- kapitasi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2 (dua) orang dokter dan memiliki dokter gigi.
3) RS Kelas D pratama memperoleh
kapitasi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh
ribu rupiah) apabila memiliki minimal 2
(dua) orang dokter dan memiliki dokter
gigi.
Perubahan yang lain terdapat pada tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada daerah terpencil dan kepulauan yang diberikan
oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi
khusus. Walauun jika diperhatikan tidak ada perubahan berarti dibandingkan Permenkes 59 Tahun 2014.
Untuk lebih detil, silahkan klik di bawah ini untuk mendapatkan softcopynya :
Untuk lebih detil, silahkan klik di bawah ini untuk mendapatkan softcopynya :
Permenkes diatas hanya khusus mengatur kapitasi, sehinga perubahan tarif INA CBGs kita masih menunggu Permenkes baru yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Semoga cepat keluar dan banyak memuaskan semua pihak yang selama ini mengeluh. (Qien)
Kecil sih, tapi Klo langsung dihitung rerata jumlah pasien sebulan, dahsyat banget.
ReplyDeleteOleh karena faktor tersebut, salah satu penyebab kurang maksimal nya pengobatan ke pasien.
http://goo.gl/hWXNnq
http://goo.gl/zx4wqL
terima kasih atas informasinya patut dijadikan referensi untuk blog bpjs saya mengenai fasilitas kelas perawatan 1,2 dan 3
ReplyDelete