Terkait masih banyaknya masalah penggunaan dana kapitasi di daerah, maka menteri kesehatan pada tanggal 21 April 2016 telah menandatangani Permenkes " Penggunaan Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan DukunganBiaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah" Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2016.
Permenkes ini muncul menimbang bahwa Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dalam perpres No 32 tahun 2014 Tentang pengelolaan dan Pemanfaatn Dana Kapitasi JKN Pada FKTP milik Pemda perlu diatur mengenai penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan operasional pada FKTP milik pemda. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan pelaksanaan JKN, Permenkes No 19 Tahun 2014 dianggap belum dapat menampung kebutuhan implementasi penyelenggaraan JKN sehingga perli diganti dan diperbaharui.
Permenkes ini pada dasarnya mengatur tentang :
- Pemanfaatan Dana kapitas yang bisa digunakan untuk ( (1) jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi dan (2) biaya operasional kesehatan yang merupakan selisih dari besar dana kapitasi dikurangi jaspel. Besaran dana kapitasi berdasarkan keputusa Kepala daerah atas usulan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah, kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan kesehatan; dan kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Jasa Pelayanan Kesehatan dibayarkan bagi jasa tenaga kesehatan dan non kesehatan (baik PNS, kontrak, tidak tetap) yang melakukan pelayanan di FKTP. Pembagian jasa pelayanan berdasarkan jenis ketenagaan/jabatan dan kehadiran
- Biaya pelayanan operasional Pelayanan Kesehatan yang bisa digunakan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya
- Pemanfaatan sisa dana kapitasi yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya (oeprasional dan jasa pelayanan). Dana sisa tersebut harus masuk RKA SKPD Dinas Kesehatan
- Pembinaan dan Pengawasan yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkes 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Ronald Rafa, Kan sudah Permenkes No 21 Tahun 2016.
ReplyDeleteSemoga bs menerapkan semua
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSaya sebagai honor merasa ini sangat tak adil sama sekali. Padahal kita sama sama bekerja juga, sudah gajinya kecil, tak dapat jasa pelayanan juga. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kami yang kecil
ReplyDeletePemerintah harusnya jg melihat kondisi d lapangan,bhw jg byk HONORER yg bekerja utk mengisi Kebutuhaninstansi. Krn d Permenkes 21 Thn 2016 pasal 4 ayat 2 tdk Menyebutkn TENAGA HONORER,kami para HONORER d Pkm Tapen Jombang tdk Mendapat Kapitasi yg LAYAK.
ReplyDeletemaaf tempay daya kok bisa 30% jaspel 70% operasional
ReplyDeletesangat membantu mengenai info ini
ReplyDeleteSaya sebagai honorer di faskes 1 , dan saya lulusan S1 farmasi di tempat saya bekerja tidak ada apokernya , otomatis beban kerja saya jg banyak.blm program pertanyaan saya apa.benar S1 farmasi pembagian jaspelnya lebih rendah dibanding perawat d3 dan bidan d3 sedangkan sama2 mempungai STR dan SIP ..semoga keadilan dan keaejahteraan bisa merafa untuk tenaga di FKTP karena saya menerima jaspel dam operasional lbh rendah dari perawat dan bidan, padahal masa kerja lama saya
ReplyDeletePagi semua,mau sharing dan bertaya saya PNS petugas KESLING dipuskesmas apakah saya juga bisa dapat dana kapitasi,saya memiliki STR,tetapi SIK blm selesai diurus di SINTAB,karena harus ada syarat peraturan terbaru harus punya SIK,jd saya gk mendapatkan dana kapitasi,mohon penjelasannya trima kasih
ReplyDelete