
Perpres No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi pada tanggal 29 Februari 2016 telah menandatangani peraturan presiden No 16 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini telah dijadikan aturan perundangan pada tanggal 1 maret 2016 oleh kemenkumham.
Banyak perubahan dalam Perpres baru ini, tapi yang paling banyak mendapat perhatian terkait perubahan besar iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagai berikut :
1. Rp 30.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. (sebelumnya Rp. 25.500)
2. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. (sebelumnya Rp. 42.500)
3. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I. (sebelumnya Rp. 59,500)
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2016.
Untuk melihat berbagai prubahan perubahan, dapat diklik tautan dibawah ini :
http://www.slideshare.net/nuhajat/peraturan-presiden-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-kedua-atas-peraturan-presiden-nomor-12-tahun-2013-tentang-jaminan-kesehatan
Untuk Perpres No 19 Tahun 2016 silahkan download :
http://www.depkes.go.id/resources/download/info-terkini/PERPRES%20No.%2019%20Th%202016%20ttg%20Jaminan%20Kesehatan%20-%20Copy.pdf
Makasih infonya, bermanfaat... :D
ReplyDeleteSama sama..
ReplyDelete