Pada tanggal 17 Maret 2016 Menteri kesehatan menandatangani Permenkes No 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF DI RUMAH SAKIT. Permenkes ini merupakan upaya untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebih cepat dan lebih nyaman perlu dibuka kesempatan
rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif. Klinik eksekutif penting dilakukan untuk menghindari pasien yang selama ini banyak berobat ke luar negeri karena mencari kenyamanan. Klinik eksekutif harus memenuhi 3 persyaratan, yaitu : 1) ketenagaan, 2) pengorganisasian; dan c). bangunan, sarana, dan prasarana.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peserta JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama ini beberapa klinik eksekutif yang sudah ada di RS tidak lagi memberikan pelayanan kepada peserta JKN karena tidak diperbolehkannya adanya iur biaya oleh BPJS Kesehatan
Untuk besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai dengan perhitungan pola tarif Rumah Sakit. Sedangkan untuk peserta JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenkes terkait pola arf klink eksekutif belum dikeluarkan dan masih dibahas oleh pemerintah
Untuk lebih detil silahkan klik link berikut ini :
Permenkes No 11 tahun 2016 Tentang Klinik Eksekutif
Comments
Post a Comment