SANGAT BARU : PMK NO 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAN JKN
Menteri Kesehatan Nila Moeluk baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keehatan No 52 Tahun 2016 tentang Tarf Pelayanan Kesehatan dalam Progra JKN. Perubahan ini dikarenakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran kapitasi dan non kapitasi, Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau sekurangkurangnya
setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di fasilitas Kesehatan, sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Silhakan di download
PMK NO 52 Tahun 2016
Comments
Post a Comment