Sumber : BPJS Kesehatan
(Yogyakarta) Berdasarkan data yang didapatkan dari BPJS Kesehatan, total peserta BPJS Kesehatan per tanggal 11 Maret 2016 sebesar 163.327.183 jiwa. Terdiri dari 63% penerima bantuan iuran (103,735.804 jiwa) yang diberikan untuk masyarakat miskin. Peserta ini terdiri dari PBI APBN sebesar 90,801.515 dan premi APBD yang terdiri dari 12.934.289 jiwa. Pekerja penerima upah sebesar 24% atau 38.597.609 jiwa terdiri dari eks akses sosial, TNI. Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, pegawai swastam eks jamostek, dan WNA. Adapun peserta mandiri terdiri dari 13% atau 20.993, 770 jiwa yang terdiri dari Pekerja bukan penerima upah sebesar 15.994.602 dan bukan pekerja yang terdiri dari 4.999. 168 jiwa.
BPJS menyatakan bahwa yang akan terkena dampak dai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sampai 10% dari total peserta atau lebh tepatnya sebesar 9,91%. Akan tetapi, berapapun jumlah peserta yang terkena dampak kenaikan, tetap saja harus diperhatikan karena masih banyak peserta sektor informal yang belum terdaftar dan masuk dalam kategori PBPU dan bukan pekerja. Target untuk mencapai universal health coverage tahun 2019 akan megalami kemunduran.
Tantangan lain adalah kemampuan Pemda untuk membiayai kenaikan peserta PBI yang ditanggung oleh Pemda juga akan mengalami kenaikan dari Rp. 19.225 menjadi 23.000 juga akan mengalami persoalan. Apalagi aturan ini dikeluarkan di bulan Februari, sedangkan kenaikan untuk iuran PBI APBD dalam perpres 19 tahun 2016 mundur sejak januari 2016 dimana APBD telah ditetapkan sebelumnya. Kenaikan ini juga akan berdampak kepada Pemda yang belum mendaftarkan peserta PBI nya ke BPJS Kesehatan, terutama jika kemampuan fiskal daerahnya rendah (Mtq)

Comments
Post a Comment