Yogyakarta, Salah satu perubahan Perpres No 19 Tahun 2016 adalah aturan terkait ketentuan jika terlambat membayar premi BPJS Kesehatan. Sebelum adanya perpres yang baru, aturan perubahan denda yang diatur adalah sebagai berikut :
1. Bagi Pekerja Penerima Upah.Untuk keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak mau membayar denda.
2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.Denda yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi Peserta Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum terbayar.
Dalam aturan yang baru jika terlambat membayar premi TIDAK DIKENAKAN DENDA keterlambatan pembayaran iuran akan tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya dihentikan sementara pada tanggal 10 di bulan berikutnya, sehingga tidak bisa digunakan.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali dengan syarat :
- Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan
- Membayar iuran pada bulan pada saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Sehingga, dengan aturan baru ini diharapkan peserta BPJS harus semakin patuh untuk membayar iuran.
Secara lebih teknis kita akan menunggu peraturan BPJS Kesehatan yang mengatur lebih detil terkait keterlambatan membayar iuran ini. Jika peraturan teknis BPJS Kesehtan telah keluar, mari kita pelajari dan kritisi sehingga bisa berpihak kepada kepentingan masyarakat. Semoga aturan yang akan dikeluarkan bisa lebih mengerti persoalan rakyat Indonesia (Qien)
Secara lebih teknis kita akan menunggu peraturan BPJS Kesehatan yang mengatur lebih detil terkait keterlambatan membayar iuran ini. Jika peraturan teknis BPJS Kesehtan telah keluar, mari kita pelajari dan kritisi sehingga bisa berpihak kepada kepentingan masyarakat. Semoga aturan yang akan dikeluarkan bisa lebih mengerti persoalan rakyat Indonesia (Qien)
I

Mohon penjelasan, saya menggunakan BPJS atas nama Dokter, yang bertugas di Puskesmas tertentu, dan saya berobat ke Puskes yang bukan Dokter BPJS saya dan saya diharuskan membayar dikarnakan bukan Dokter Puskes saya berobat, Mohon penjelasannya, pertanyaannya apakah Pelayanan BPJS hanya berlaku pada Dokter yg bertugas dipuskesmas tertentu saja yang di BPJS saya, Trimkasih Mohon penjelasan
ReplyDeleteJika boleh menjawab, untuk persoalan ini, BPJS Kesehatan menggunakan ketentuan Permenkes No 71 Tahun 2013, terutama pasal 14 ayat ke 2 yang menyatakan "Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar, Sehingga memang bisa dipergunakan hanya ditempat terdaftar saja mas. Sehingga kadang Puskemas meminta bayaran karena bukan peserta yang dibayar kapitasinya oleh BPJS Kesehatan di daerahnya. Akan tetapi jika berada di luar wilayah dan bukan kondisi tetap makan bisa menggunakan di wilayah tersebut 1 kali kunjungan saja di FKTP, Untuk pelayanan kedua dan selanjutnya Ibu dapat menghubungi Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan. Semoga bisa menjawab
ReplyDelete