Tuntutan Masyarakat Sebelum Premi BPJS Kesehatan Naik

Gambar  : (http://cardiacku.blogspot.co.id/2016/01/iuran-tarif-bpjs-kesehatan-naik-2016.html)

Yogyakarta, Terkait rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan, berikut berbagai tuntutan dari masyarakat terkait kenaikan premi tersebut  yang terekam dari beberapa media :


  1. Pelayanan Kesehatan kepada peserta yang belum maksimal sehingga diperlukan perbaikan yang optimal sehingga berbagai keluhan peserta selama ini bisa diminimalisir (salah satu buktinya RS di RSUD Teluk Kuantan berhenti beroperasi melayani peserta BPJS Kesehatan). Pelayanan ini sangat terkait dengan sistem dari FKTP dan FKRTL yang dikontrak oleh BPJS Kesehatan. Problem disini adalah bagaimana menjaga kepuasan dari pemberi pelayanan, cara membagi kapitasi di FKTP, memastikan ketersediaan obat dan BMHP, sistem pembiyaan dan tarif di RS, merumuskan sistem remunerasi di RS yang disepakati oleh pihak RS, memastikan ketersedian jumlah ruangan ruangan rawat inap yang kurang, persoalan rujukan,  dan berbagai persoalan lainnya yang terkadang agak sulit dikontrol langsung oleh BPJS Kesehatan. 
  2. Data kepesertaan yang belum valid, terutama PBI yang sampai sekarang belum juga pasti. Sehinga pemerintah tidak pasti membayar siapa saja yang ada di PBI. Kementerian sosial berperan sangat besar disini. Kerja-kerja Kemensos sepertinya beum optimal. 
  3. Jumlah kepesertaaan mandiri yang belum optimal sehingga diperlukan upaya yang lebih maksimal dari BPJS untuk menjangkau peserta mandiri. Diberbagai negara yang menjalankan social health insurance, menjangkau peserta mandiri selalu merupakan salah satu  tantangan terbesar di payer. 
  4. Ketidakpuasan dokter dalam skema JKN menjadi tantangan berat. Semoga perubahan tarif INA CBGs yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan menghasilkan tarif yang memuaskan semua profesi dokter. Walaupun saya yakin tidak akan mudah. 
  5. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan premi BPJS Kesehatan, sehingga berbagai macam kecurigaan yang muncul bisa decegah. Masih banyak masukan masyarakat bahwa BPJS Kesehatan belum transparan dan akuntabel dalam mengelola dana wali amanat ini. BPJS harus menunjukkan secara jelas dengan indikator terukur  bahwa mereka sudah transparan dalam mengelola dana. 
  6. Potensi Fraud yang dilakukan pemberi pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta, maupun pemerintah yang belum optimal dicegah. Permenkes No 36 Tahun 2016 tentang Fraud belum diketahui oleh stakeholder terkait di daerah. 
  7. Kemampuan daya beli masyarakat yang menurun terkait penurunan ekonomi global juga menjadi persoalan yang menjadi persoalan bahwa waktu menaikkan premi belum tepat.
  8. Jumlah Gaji Direksi BPJS yang terlalu tinggi sehingga diharapkan disesuaikan dengan kondisi yang ada  (Ungkapan Yayasan Prakarsa). Walalupun dana gaji ini diambil dari dana operasional BPJS Kesehatan sebesar 6,47% (enam koma empat tujuh persen) dari total dana premi yang terkumpul. 
Silahkan Klik berikut ini untuk melihat perpres kenaikan premi BPJS Kesehatan


Comments